Operasi Pekat Anoa 2026, 313 Orang Dikasih Pulang dan 82 Jadi Tersangka

Polda Sulawesi Tenggara merilis hasil operasi Pekat Anoa 2026, Rabu (10/6/2026). Operasi ini, dilakukan serentak seluruh jajaran Polda dan Polres Indonesia sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2026.

Hasil penindakan kejahatan imi, diketahui dimulai dari korban kejahatan sejak 1 Januari 2026 sampai 5 Juni 2026 di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari ini, polisi menangani sejumlah kasus yang meresahkan warga di Sulawesi Tenggara.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Dr Himawan Bayu Aji SH SIK MH dalam rilis resmi menyatakan, operasi ini merupakan upaya nyata menciptakan situasi Kamtibmas agar menciptakan rasa nyaman dan kondusif kepada masyarakat. Untuk mewujudkan ini, pihak kepolisian mengupayakan operasi bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal ini korban.

Kapolda menyatakan, sasaran utama operasi yakni, miras ilegal, narkotika, prostitusi, premanisme, pungli, sajam dan geng motor.

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

Himawan Bayu Aji merinci, selama operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra dan jajaran sudah melakukan pengungkapan sebanyak 338 kasus kejahatan , mengamankan 395 orang.

“Sebanyak 82 orang ditetapkan tersangka, Sedangkan 313 orang diamankan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Himawan.

Kata Kapolda, mereka yang dipulangkan ke pihak keluarga, sebelumnya dibina oleh Binmas Polda. Pelaku pelanggaran diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kasus kedua, Curanmor sebanyak 3 kasus dan 3 orang tersangka 7 unit.

Kasus ketiga, pencurian dengan pemberatan dengan kasus satu tersangka

Yuh! Hampir Setahun Dipalak, PT Toshida Indonesia Tetap Bayar PNBP Meski Rugi Puluhan Miliar

Kasus keempat, pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 tersangka dengan barang bukti 1 unit handphone.

Kasus kelima, penjualan minuman keras (Miras) ilegal sebanyak 251 kasus. Sebanyak 257 orang diamankan.

Kemudian, dari hasil pengungkapan ini sebanyak 1.483 botol miras pabrikan diamankan. Kemudian, 4000 liter miras tradisional diamankan.

Kasus keenam, perjudian sebanyak 12 kasus dan 36 orang diamankan. Polisi mengamankan uang tunai Rp 7,9 juta. Dari kasus ini, sebanyak 21 orang menjalani pembinaan.

Kasus ketujuh, asusila sebanyak 10 kasus. Dari jumlah ini, ssbanyak 19 orang diamankan.

Kedelapan, kasus narkoba sebanyak 27 kasus dan 29 tersangka. Dari hasil narkoba, diamankan BB sebanyak 832,71 gram sabu-sabu. Dari para yersany, juga diamankan uang tunai Rp 6 juta dan 23 unit handphone.

Kesembilan, kasus premanisme sebanyak 12 kasus dan 16 orang diamankan. Polisi mengamankan sebanyak 2 Sajam dan uang Rp 200 ribu.

Kesepuluh, pencurian sebanyak 3 kasus 8 tersangka.

Kesebelas, sajam 15 kasus dan 15 tersangka.

Kedua belas, bahan peledak, 1 kasus dan 1 tersangka.

Kemudian, kasus untuk curanmor Jajaran Polda mengamankan 24 kendaraan bermotor dan 23 tersangka. Kemudian, ada 99 unit kendaraan roda dua dan 1 unit roda 4 diamankan.

“Polisi berupaya menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif di masyarakat. Sehingga, operasi yang dilakukan ini kami berharap bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” ujar Himawan Bayu Aji.

Selain rilis kasus, polisi juga menyerahkan kendaraan curian kepada para korbannya. Kapolda turut menyaksikan langsung penyerahan, bersama sejumlah pejabat Polda dan Polres di wilayah Sulawesi Tenggara.