Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis hasil Operasi Pekat Anoa 2026 pada Rabu (10/6/2026). Dalam operasi yang digelar serentak selama 15 hari sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional dan penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi, Polda Sultra dan polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 338 kasus kejahatan dengan total 395 orang yang diamankan. Dari jumlah tersebut, puluhan di antaranya naik status menjadi tersangka.
“Sebanyak 82 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 313 orang lainnya diamankan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam rilis resmi di Markas Polda Sultra.
Ia menambahkan, bagi 313 orang yang dipulangkan ke pihak keluarga, mereka terlebih dahulu mendapatkan pembinaan dari Direktorat Binmas Polda Sultra. Para pelaku pelanggaran tersebut juga diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Menurut Himawan, sasaran utama Operasi Pekat Anoa 2026 meliputi peredaran minuman keras (miras) ilegal, narkotika, prostitusi, premanisme, pungutan liar (pungli), kepemilikan senjata tajam (sajam), hingga geng motor. Rentetan pengungkapan ini mencakup akumulasi penindakan laporan korban kejahatan sejak 1 Januari hingga 5 Juni 2026 di wilayah hukum Sultra.
Berdasarkan data resmi Polda Sultra, berikut adalah rincian capaian pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Anoa 2026:
1. Minuman Keras (Miras) Ilegal:Menjadi kasus tertinggi dengan 251 kasus dan 257 orang diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa 1.483 botol miras pabrikan serta 4.000 liter miras tradisional.
2. Narkoba: Diungkap sebanyak 27 kasus dengan 29 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 832,71 gram sabu-sabu, uang tunai Rp6 juta, dan 23 unit ponsel.
3. Perjudian: Sebanyak 12 kasus diungkap dengan 36 orang diamankan. Polisi menyita uang tunai Rp7,9 juta, di mana 21 orang di antaranya menjalani pembinaan.
4. Miras/Sajam/Bahan Peledak: Sebanyak 15 kasus sajam dengan 15 tersangka, serta 1 kasus bahan peledak dengan 1 tersangka.
5. Premanisme: Diungkap 12 kasus dengan 16 orang diamankan, serta menyita 2 sajam dan uang tunai Rp200 ribu.
6. Kasus Asusila: Polisi menangani 10 kasus asusila dan mengamankan 19 orang.
7. Pencurian dan Kejahatan Jalanan: Kasus pencurian umum sebanyak 3 kasus dengan 8 tersangka.
*Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.
* Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka (barang bukti 1 unit ponsel).
8. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): Ditangani sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka dan 7 unit kendaraan. Secara total kelembagaan, jajaran Polda Sultra berhasil mengamankan 23 tersangka curanmor dengan barang bukti 24 kendaraan motor. Selain itu, terdapat pula 99 unit kendaraan roda dua dan 1 unit roda empat lainnya yang ikut diamankan selama operasi.
Bersamaan dengan rilis pers tersebut, Polda Sultra juga langsung menyerahkan sejumlah kendaraan bermotor hasil sitaan curanmor kembali kepada pemilik sahnya (korban). Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kapolda Sultra beserta pejabat utama Polda dan Polres jajaran.
“Polisi berupaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif di masyarakat. Melalui operasi yang dilakukan ini, kami berharap manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban kejahatan,” pungkas Brigjen Pol. Himawan.


