Yayasan Pendidikan Tinggi (Dikti) Sulawesi Tenggara kepengurusan terbaru meminta Prof Andi Bahrun untuk segera mengosongkan ruang kerja rektorat. Pernyataan tegas ini muncul setelah terbit aturan baru Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum tertanggal 6 Januari 2026. Aturan ini, secara otomatis membatalkan legalitas kepemimpinan sebelumnya.
Saat ini, legalitas yayasan berpegang pada AHU bernomor: AHU-AH.01.06-0001018. Dokumen terbaru ini, mengganti AHU versi 21 November 2025. AHU lama inilah yang dipakai saat pengukuhan Profesor Andi Bahrun oleh Dr Muhammad Yusuf. Saat itu, pengukuhan Andi Bahrun juga dihadiri Andi Sumangerukka.
Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim menjelaskan, perubahan AHU ini didasari atas temuan ketidaksesuaian data pada dokumen sebelumnya.
Ardi, mewakili kliennya, menduga kuat ada pemberian keterangan palsu. Hal ini berkaitan tentang klaim pengunduran diri sejumlah tokoh penting di dewan pembina dan pengawas, seperti Nur Alam, Saleh Lasata, Zainal dan Nasir Andi Baso.
“Jadi secara administrasi hukum umum, AHU yang terpakai dan dianggap benar oleh negara adalah AHU 6 Januari 2026,” tegas Ardi Hazim saat memberikan keterangan di ruang rapat kampus Unsultra, Senin (12/1/2026) sore.
Ardi menambahkan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib.
“Kenyataannya, tidak ada surat pengunduran diri. Makanya pada hari Minggu (11/1/2026) kemarin kita laporkan ke Polda Sultra pak Yusuf (karena) memasukkan keterangan palsu, bohong di surat, juga di akta pendirian yayasan,” katanya, menjelaskan.
Selain melaporkan birokrasi dan pengurus yayasan lama, Ardi juga melaporkan notaris sebelumnya. Pasalnya, kelompok inilah yang memproses perubahan AHU sebelumnya ke Dewan Pengawas Etik di Kabupaten Kolaka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya bukti autentik pengunduran diri para pembina, yang kemudian menjadi dasar keluarnya rekomendasi dari Dewan Pengawas Etik Notaris untuk diserahkan ke Dirjen AHU Kemenkum.
“Intinya setelah banyak fakta terungkap, pengajuan AHU kami diterima. Jadi, dalam sistem AHU siapa yang terbaru itu yang sah. Kalau sertifikat tanah, siapa paling lama itu yang paling benar,” kata Ardi
Atas dasar AHU terbaru ini, pihak yayasan versi Oheo Kaimuddin Haris menyatakan telah memecat Profesor Andi Bahrunm
Ardi mengklaim bahwa Ketua LLDIKTI, Andi Lukman, akan bersikap objektif dengan mengikuti dokumen negara yang paling mutakhir.
“Siapapun AHU terbaru, tervalidasi, terdaftar dan diakui Menteri Hukum dalam bentuk AHU itu yang benar dan itu yang diikuti. Terkait ada berita sore ini bahwa AHU Muh Yusuf yang benar, itu keliru dan menyesatkan. Karena pak Lukman tidak pernah bicara seperti itu,” ungkapnya.
Ardi memberikan imbauan tegas agar Prof Andi Bahrun segera meninggalkan gedung rektorat demi menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
“Kalau besok mereka datang, kami mengingatkan lebih bagus angkat mi barang-barang baru legowo (angkat kaki). Karena jabatan ini kan tidak selamanya, tidak mungkin jabatan diwariskan ke anaknya, tidak mungkin,” katanya.


