Polda Sultra Pantau Harga Sawit, Langgar Harga Acuan TBS Izin Langsung Dicabut!

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas mendampingi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah serta memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak para petani lokal.

 

Kegiatan pengawasan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) lalu ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M. Turut serta dalam agenda tersebut jajaran Polda Sultra bersama Polres Konawe Selatan sebagai tindak lanjut resmi atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 perihal Pantauan Harga TBS.

 

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi lapangan tersebut, tim gabungan menyasar tiga perusahaan besar, yaitu PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP).

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

 

“Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan. Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari legalitas usaha, mekanisme pembelian TBS, hingga memastikan penerapan harga beli tidak di bawah ketentuan Dinas Perkebunan Provinsi Sultra,” tegas Kombes Pol. Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi.

 

Ia juga memperingatkan dengan keras agar tidak ada perusahaan yang mencoba bermain-main dengan harga pangan dan hasil bumi. “Apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, sanksi administratif tegas hingga pencabutan izin usaha akan langsung diberlakukan,” tambahnya.

 

Yuh! Hampir Setahun Dipalak, PT Toshida Indonesia Tetap Bayar PNBP Meski Rugi Puluhan Miliar

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, PT Merbaujaya Indahraya tercatat telah membeli TBS dengan harga di atas acuan pemerintah berdasarkan analisa rendemen internal perusahaan. Sementara itu, PT Karya Alam Perdana (KAP) juga terbukti patuh menerapkan harga beli yang sinkron dengan ketetapan Dinas Perkebunan Sultra. Di sisi lain, PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP) diketahui tidak melakukan transaksi pembelian dari petani lantaran tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sendiri, melainkan menjual hasil panennya ke PKS mitra.

 

Kombes Pol. Dodi menambahkan, dampak positif dari turunnya tim pengawasan ini langsung terlihat. Saat ini, seluruh pabrik kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mulai menyesuaikan dan mematuhi standardisasi harga acuan pemerintah demi kesejahteraan petani sawit.

 

Kendati situasi mulai kondusif, Ditreskrimsus Polda Sultra menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan. Penyidik dalam waktu dekat akan melayangkan undangan resmi kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Sultra guna memberikan klarifikasi tertulis.

 

“Klarifikasi tertulis ini mencakup legalitas usaha, mekanisme detail penetapan harga, sistem grading kualitas TBS, pola kemitraan, hingga data rekam jejak pembelian TBS periode April sampai Juni 2026. Pendalaman ini krusial demi menjamin keadilan bagi petani sawit dan iklim usaha perkebunan yang sehat di Sulawesi Tenggara,” pungkas Kombes Pol. Dodi Ruyatman.