Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika berskala besar. Dari dua operasi yang dilancarkan secara maraton sepanjang bulan Mei dan Juni 2026, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total fantastis mencapai 3,294 kilogram.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yang bertindak sebagai kurir dari jaringan terputus di dua wilayah berbeda di Sulawesi Tenggara.
Operasi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Kabupaten Kolaka. Polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tanpa anak berinisial JO (38). Dari tangan JO, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,008 kilogram. Tersangka JO mengaku diupah sebesar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh barang haram tersebut.
Jika berhasil menempel semua titik sampai selesai, diperkirakan sekitar bisa meraup gaji sekitar Rp 20 juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari wilayah Sumatera (Aceh atau Sumatra Utara) dan dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menggunakan sistem tempel.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 16 Juni 2026 di Kota Kendari. Petugas meringkus seorang pria berinisial HO (31), kepala rumah tangga dengan dua anak. Penangkapan HO berawal dari pengintaian intensif selama tiga hari di sekitar kawasan Kendari Sport Center, Kenari Beach. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti awal seberat 206 gram.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan di kediaman HO di Kelurahan Benua Neira, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Di rumah tersangka, polisi menemukan sisa sabu lainnya yang disimpan di dalam boks kecil yang dilengkapi alat pengering karena kondisi sabu yang lembab. Total barang bukti yang disita dari HO mencapai 2,286 kilogram. HO mengaku mendapat upah Rp1,2 juta dari bandar untuk setiap aksi penempelan. Barang haram tersebut disinyalir berasal dari kawasan Kampung Salo yang diselundupkan melalui jalur kapal laut.
Direktur Ditnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy SIK. MH. menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami bergerak cepat berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah TKP penangkapan. Warga melaporkan sering terjadi kasus penempelan barang bukti narkotika dengan cara dilempar begitu saja oleh kurir di sisi jalan dan beberapa lokasi strategis untuk selanjutnya diambil oleh pembeli,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy dalam rilisnya.
Terkait keterlibatan jaringan Lapas dan asal-usul barang, Kombes Pol Amri Yudhy menegaskan bahwa sindikat narkoba saat ini menggunakan sistem jaringan terputus. Para pelaku sengaja mengaburkan informasi asli untuk menyulitkan penyelidikan polisi.
“Kami sudah beberapa kali melakukan kroscek langsung, masuk ke dalam Lapas dan memeriksa, namun setelah kami periksa ternyata tidak ada nama yang bersangkutan (pengendali) yang disebutkan. Memang pelaku yang kami tangkap selalu mencoba mengaburkan asal sumber barang sabu tersebut, jadi mereka kerap asal menyebut nama Lapas atau Kampung Salo,” pungkas Kombes Pol Amri Yudhy..
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti total 3,294 kilogram sabu telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan, hasil tangkapan ini jangan dilihat saja dari nilai ekonomi. Namun, juga mesti dilihat dari jumlah nyawa yang bisa diselamatkan.
“Kalau 1 gram bisa dipakai 10 orang, maka 3000 gram itu bisa menyelamatkan 30 Ribu Orang lebih di Sultra,” kata Iis Kristianto.


