Penyidik Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan bidang perbankan di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/VIII/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA SULTRA tanggal 7 Agustus 2025. Kemudian, ditindaklanjuti penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial MRA (30), warga Kelurahan Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 12 Desember 2025 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perbankan dan/atau penggelapan, yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan para saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh peristiwa pidana yang terjadi.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan maupun perbankan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di bidang tersebut.


