Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, menyayangkan masih terus terjadinya aksi pemalangan terhadap aktivitas jalan angkutan tambang (hauling) PT Toshida Indonesia. Padahal, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas secara resmi dan komprehensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi penegak hukum terkait.
Sebelumnya, dalam rapat yang digelar di DPRD Sultra, Januari 2026, kepolisian dari Polres Kolaka dan Ditkrimsus Polda Sultra ikut hadir bersama PT Toshida dan beberapa perusahaan lain di wilayah itu. Saat dikonfirmasi wartawan, pihak Polres Kolaka melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka memastikan, aksi palang jalan di wilayah Toshida akan dibereskan. Namun, sampai hari ini ternyata masih ada aksi yang sama dan terus berulang.
Melalui sambungan telepon pada Selasa (2/6/2026), Suwandi mengungkapkan kekecewaannya karena kesepakatan yang telah dicapai dalam RDP seolah tidak berdampak di lapangan. Ia menegaskan bahwa DPRD Sultra secara kelembagaan negara telah menjalankan fungsinya dengan menghadirkan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dan Kepolisian Resor (Polres) Kolaka.
“Secara kelembagaan negara, RDP sudah pernah kita laksanakan. Kita hadirkan Polda Sultra dan hasil rekomendasinya sudah kita serahkan. Kita juga menghadirkan Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka. Saat itu semua sepakat melakukan pembenahan agar tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas perusahaan,” ujar Suwandi.
Namun, fakta bahwa aksi pemalangan masih terus berlangsung hingga saat ini memicu pertanyaan besar dari pihak legislatif. Suwandi menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum sekaligus mempertanyakan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap iklim investasi di daerah.
Ia kemudian membandingkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus lain dengan pembiaran yang terjadi pada kasus pemalangan PT Toshida Indonesia. Menurutnya, ada standar ganda yang terlihat dalam respons penegakan hukum di lapangan.
“Kenapa negara fokus pada persoalan lain seperti bea cukai, PKH, atau kasus di ST Nikel yang melibatkan enam LSM hingga diproses hukum. Artinya, ketika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, negara bisa bertindak tegas. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini belum ada tindakan yang jelas?” tanyanya retoris.
Lebih lanjut, Suwandi menyoroti adanya dugaan motif ekonomi ilegal di balik aksi pemalangan tersebut, yakni munculnya pungutan sebesar 1,5 dolar AS yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Ia memperingatkan agar negara tidak melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan pendapatan negara.
“Bagaimana dengan PNBP? Kalau ada yang memalang lalu meminta 1,5 dolar tanpa ada pajak dan kewajiban lainnya kepada negara, jangan sampai negara seolah menghalalkan praktik seperti itu. Pertanyaannya, siapa yang bermain di sana sehingga bisa bebas melakukan pemalangan?” kata Suwandi tegas.
Ia menambahkan, PT Toshida Indonesia sejauh ini telah memenuhi kewajiban finansialnya kepada negara, termasuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, aparat penegak hukum seharusnya fokus pada substansi masalah utama, yaitu tindakan pemalangan ilegal yang secara nyata mengganggu dan menghambat operasional perusahaan.
Komisi III DPRD Sultra mendesak agar keputusan dan rekomendasi lembaga legislatif yang telah diterbitkan segera diindahkan oleh aparat penegak hukum. Suwandi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap konflik ini tidak hanya merugikan investor, tetapi juga mengancam hajat hidup para pekerja lokal yang menggantungkan pendapatan mereka dari operasional perusahaan.
“Bagaimana kehadiran negara untuk melindungi investor? Operasional perusahaan terganggu, gaji karyawan ikut terancam. Jangan sampai konflik yang lebih besar terjadi baru kemudian ada tindakan. Negara harus hadir sebelum itu terjadi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kejelasan hukum terkait aktivitas di jalur tersebut sebenarnya telah klir dalam RDP yang digelar DPRD Sultra pada 9 Maret 2026 lalu. Dalam rapat tersebut, dipaparkan bahwa seluruh aspek perizinan maupun kerja sama penggunaan jalan *hauling* telah terjalin secara legal antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan *hauling*, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang IPPKH, dan PT Toshida Indonesia sebagai pengguna fasilitas transportasi tambang tersebut.


