Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan pria paruh baya berinisial LOK (51) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara (bisu dan tuli) berinisial MI (30).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. LOK diringkus tanpa perlawanan di Jalan Konawe, Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah seorang pelapor berinisial NU (30) mendapatkan informasi dari rekan korban sesama penyandang disabilitas. Mengetahui tindakan keji tersebut, pihak pelapor langsung mendatangi Markas Polresta Kendari untuk membuat laporan resmi agar perkara dapat diproses hukum secara berlanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, aksi bejat pelaku yang juga merupakan tetangga korban ini ternyata telah berlangsung berulang kali. LOK mengakui telah melancarkan kekerasan seksual terhadap MI sebanyak 9 kali dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Maret hingga Mei 2026. Seluruh tindakan asusila tersebut dilakukan di bawah pohon enau yang berada tepat di depan rumah korban, baik pada siang maupun malam hari.
Tragisnya, rangkaian pemerkosaan tersebut mengakibatkan MI berbadan dua. Mengetahui korban tengah mengandung, LOK justru terus melancarkan aksi bejatnya secara berulang. Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga tega melakukan penganiayaan fisik dengan memukul perut korban yang sedang hamil.
Akibat penganiayaan berat pada bagian perut tersebut, korban MI mengalami keguguran. Janin yang dikandungnya gugur dan jatuh di kamar mandi rumah korban pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 20.45 WITA, hanya beberapa jam sebelum pelaku akhirnya diringkus polisi.
Saat diperiksa penyidik, pelaku berdalih bahwa aksi pertamanya pada Maret 2026 dipicu saat dirinya berkunjung ke rumah korban. Pelaku mengklaim korban sempat melambaikan tangan isyarat memanggil, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengajaknya melakukan hubungan badan di bawah pohon enau.
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Kendari menegaskan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan LOK sebagai tersangka. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya.


