Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap satu buronan tersisa dari begal sadis yang beraksi di Kecamatan Konda Konawe Selatan.
Buronan begal sadis itu bernama Putra. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di depan Hotel Sibela, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, pada Rabu (3/12/2025) siang.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan lanjutan dari pelaku sebelumnya.
“Putra ini pelaku kedua yang kami tangkap. sebelumnya, kami berhasil amankan pelaku bernama Samsul. Jadi totalnya untuk kasus begal ini yang berhasil kita amankan dua orang Samsul (30) dan Putra,” ujarnya.
“Ini komitmen kami dalam menangani sebuah laporan masyarakat. Kita usut dan kejar pelaku sampai dapat,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pelajar SMP dibegal di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (5/11/2025). Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan senjata tajam saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Pelaku Jual Motor Korban
Sebelumnya, Resmob menangkap pelaku bernama Samsul. Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Sultra di tempat persembunyiannya di Lorong Lasolo, Kecamatan Kendari Barat.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan setelah adanya laporan seorang pelajar SMP yang menjadi korban begal.
“Salah satu korbanya pelajar SMP, ini kejadiannya di bagian Konda, Konawe Selatan. Motor korban dirampas pelaku dan saat beraksi mengancam korban pakai Badik,” ujarnya.
Gayuh mengungkapkan, dari hasil interogasi motor korban digadaikan ke salah seorang warga.Pelaku memakai uangnya untuk membeli Sabu.
Dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendiri, ia bersama satu rekannya yang saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran tim Resmob Polda Sultra.
“Pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) Operasi Sikat Anoa 2025. Pelaku ini juga rupanya bukan baru kali ini melakukan aksi begal. Dari pengakuannya sudah 10 TKP membegal pengendara motor,” ungkapnya.
Kini Putra dan Samsul mendekam di sel tahanan Rutan Polda Sultra. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.


