Kondisi Cagar Alam Tampo di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tinggal menyisakan kawasan hutan seluas 9 hektare saja. Padahal, wilayah ini merupakan benteng konservasi di Kabupaten Muna.
Setiap hari, luasan cagar alam Tampo menyusut akibat aktivitas penjarahan dan pembalakan liar (illegal logging). Padahal, wilayah ini menjadi salah satu tempat penting sebagai lokasi penelitian dan penopang ekosistem di sekitarnya.
Anggota Komisi IV DPR RI asal Sulawesi Tenggara Jaelani menganggap kondisi ini sudah termasuk fase darurat. Dia mengingatkan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mengambil langkah konkret. Salah satunya, secepatnya memperketat pengawasan di lapangan.
Penyusutan drastis lahan di Cagar Alam Tampo menjadi alarm keras bagi kelestarian ekosistem di wilayah tersebut. Jaelani menegaskan, jika pembiaran terus berlanjut, fungsi ekologis kawasan ini bisa hilang sepenuhnya.
“Kondisi Cagar Alam Tampo yang terus dijarah hingga menyisakan luasan yang sangat minim hanya 9 hektare adalah tamparan bagi upaya konservasi. Kemenhut harus lebih serius dan memperketat pengawasan agar sisa lahan yang ada tidak habis,” ujar Jaelani.
Sebelumnya, masyarakat bersama aparat berhasil menggagalkan upaya pencurian kayu dari lokasi cagar alam Tampo, Rabu (18/2/2026) malam. Meskipun demikian, kayu jati berusia ratusan tahun itu sudah terlanjur ditebang.
Keesokan harinya, aparat dan warga mengamankan seorang pekerja pembalakan liar di hutan cagar alam Tampo. Selain menangkap pelaku, turut diamankan satu unit mobil dan batang jati yang begitu besar. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.
Jaelani menegaskan, Kemenhut dan Gakkum harus bertindak serta melakukan penelusuran otak di balik pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Tampo.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap proses penegakan hukum disampaikan secara transparan ke publik,” kata Ketua DPW PKB Sultra itu.
Menurut Jaelani, menjaga hutan tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Ia mendorong adanya kolaborasi pengawasan yang lebih solid antara lain Kementerian Kehutanan & Gakkum sebagai garda terdepan penegakan hukum kehutanan.
Kemudian, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku illegal logging. Serta masyarakat sekitar sebagai “mata dan telinga” untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di dalam kawasan.
“Kita butuh kolaborasi lintas sektor. Masyarakat di sekitar cagar alam harus dijadikan mitra, sementara aparat harus berani menindak tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Isu penjarahan hutan ini, menurut Jaelani, bukan hanya masalah lokal di Tampo, melainkan ancaman bagi seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia meminta seluruh kawasan hutan di Sultra diproteksi secara maksimal dari ancaman pembalakan liar yang merusak hulu sungai dan memicu bencana alam.
Ia juga mendorong agar Kemenhut turut memberikan perhatian khusus pada Kawasan Hutan Jompi. Ia mendorong agar pemerintah segera melakukan peningkatan status kawasan tersebut dari hutan lindung ke kawasan konservasi.
Menurut Jaelani, hal ini guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengelolaan yang lebih terintegrasi sebagai paru-paru daerah.
“Hutan Jompi memiliki nilai strategis. Dengan peningkatan status, kita punya payung hukum yang lebih kuat untuk menjaga kelestariannya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.


