Terungkap di DPRD Sultra, Polisi Tidak Usir Preman di Jalur Tambang Kolaka

Aksi pemalangan jalur jalan tambang di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka sudah berlangsung sejak Agustus 2025 sampah 29 Januari 2026. Kondisi ini, terungkap di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perusahaan dan polisi.

Di RDP terungkap, Kapolres Kolaka sampai hari ini belum menurunkan personil menghalau warga yang memasang tembok penghalang. Padahal, perusahaan di wilayah ini, memiliki IUP resmi dan bekerja mengejar kuota pemuatan yang ditetapkan pemerintah.

Jika tidak tercapai akibat aksi penghalangan jalan selama berbulan-bulan, perusahaan akan rugi. Sebab, setiap hari mesti membayar pajak ke negara.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga bersenjata tajam di wilayah Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka memblokir jalan tambang. Mereka meminta sejumlah perusahaan di wilayah itu, membayar sejumlah uang ‘pelicin’ 1,5 dolar agar bisa menembus jalur menuju pelabuhan bongkar muat ore nikel.

Diketahui, ada dua pelabuhan (Jetty) yang bisa dilalui karyawan perusahaan saat mengangkut hasil tambang. Keduanya yakni, jetty PT PMS dan satunya Jetty PT Gasing.

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

Sebelumnya, perusahaan membongkar dan memuat hasil nikel di Jetty PT Gasing. Namun, sejak Agustus 2025, beberapa perusahaan memilih membongkar di Jetty PT PMS.

Alasannya, Jetty PT PMS ini berjarak sangat dekat dibanding melalui PT Gasing. Sebab, karyawan perusahaan harus menyetir menempuh jarak 27 kilometer dengan banyak resiko agar sampai di pelabuhan PT Gasing. Sedangkan, jika melalui PT PMS, jarakya sangat dekat.

Sebagian besar perusahaan yang hilir mudik di wilayah itu, menolak membayar karena menganggap hal ini sebagai tindakan pemerasan. Namun, sebagian terpaksa memilih membayar agar bisa lolos ke pelabuhan. Perusahaan pertambangan di wilayah ini kesal, sebab mereka mesti membayar dua kali, kepada negara dan warga di lokasi

Polisi Tidak Turunkan Personil

Aksi ini, sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Namun, pihak kepolisian belum mengambil sikap tegas. Alasannya, masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa dirugikan, belum membuat aduan ke kepolisian.

Yuh! Hampir Setahun Dipalak, PT Toshida Indonesia Tetap Bayar PNBP Meski Rugi Puluhan Miliar

Kasat Reskrim Polresta Kolaka AKP Fernando Oktober mengatakan, pihaknya belum menurunkan pasukan di lokasi pemalangan jalan. Untuk menurunkan personil pengamanan di lokasi, Kasat mengakui harus berkoordinasi dengan Kapolres.

“Saya harus lapor Kapolres dulu jika menurunkan personil untuk menghalau massa dari lokasi jalan,” ujar AKP Fernando.

Namun, Kasat Reskrim memastikan, Polres Kolaka sudah memproses laporan perusahaan terkait aksi palang jalan dan penganiayaan. Dua laporan ini sudah diproses di Polres Kolaka dan sudah dalam penyidikan.

“Sudah naik sidik, kita proses mereka yang dilaporkan perusahaan. Namun, perlu waktu untuk menetapkan tersangka,” ujar AKP Fernando.

Rekomendasi DPRD Sultra 

Pihak DPRD Sulawesi Tenggara mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting dari hasil RDP, Kamis (29/1/2026). Hal ini disampaikan Dalam rapat dengar pendapat, anggota Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi. Dia mengatakan, pihaknya meminta agar ada tindakan tegas terhadap premanisme di wilayah palang jalan kabupaten Kolaka.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujar Suwandi Andi.

Diantara rekomendasi DPRD Sultra yakni :

* Meminta Polda dan Polres menindak tegas dugaan pelanggaran melawan hukum dan menggangu ketertiban umum. DPRD juga meminta polisi mengusir massa di lokasi jalan tambang.

* Meminta transparansi diterbikan SP2HP oleh polisi terkait penghalangan jalan, karena semua pekerja di lokasi memprioritaskan pekerja lokal.

* Indonesia negara hukum, polisi harus bertindak tegas terhadap hal-hal yang mengganggu keamanan. Sehingga, kinerja perusahaan tetap tidak terganggu agar fokus membantu kehidupan warga lokal dan menyetor pajak ke negara.