Penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang remaja berinisial B (19). Pemuda tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyalahgunaan data kartu kredit milik warga negara asing untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Penindakan hukum ini bergerak cepat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2026. Usai melancarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, otoritas kepolisian langsung menetapkan B sebagai tersangka dan resmi menjebloskannya ke sel tahanan pada Rabu (24/6/2026).
Modus operandi yang dilancarkan tersangka tergolong rapi. Berdasarkan hasil pemeriksaan siber, pemuda berusia belasan tahun ini bergerilya mencari nomor telepon luar negeri secara acak, dengan fokus utama menyasar nomor telepon aktif di Malaysia melalui aplikasi telekomunikasi. Setelah menemukan target yang valid, tersangka langsung menghubungi korban dengan menyamar sebagai representatif perusahaan penyedia layanan telekomunikasi resmi.
Guna menjerat korbannya, B mengiming-imingi mereka dengan hadiah palsu berupa pulsa gratis hingga suntikan uang tunai. Saat korban mulai teperdaya oleh tipu muslihatnya, tersangka kemudian meminta data sensitif kartu kredit korban dengan dalih sebagai syarat administrasi proses pencairan dan pengiriman hadiah.
Data kartu kredit yang berhasil dikuras tersebut langsung dieksploitasi oleh tersangka untuk melakukan serangkaian transaksi elektronik di berbagai aplikasi belanja daring (*e-commerce*). Dalam proses eksekusi pembayaran, korban yang tidak menaruh curiga diarahkan untuk menyetujui (*approve*) notifikasi otentikasi transaksi yang masuk ke gawai mereka.
Melalui skema manipulatif tersebut, seluruh dana dari kartu kredit korban berhasil dialihkan ke akun-akun bayangan yang telah dipersiapkan matang oleh tersangka. Dari akun perantara itulah, dana kemudian ditransfer ke rekening pribadi yang dikuasainya untuk membiayai keuntungan personal.
Akibat perbuatan lancungnya, B kini dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik siber menegaskan bahwa mereka terus melakukan pendalaman mendalam untuk melacak potensi adanya jaringan komplotan lain serta korban-korban tambahan dari aksi penipuan lintas negara ini.
Atas maraknya kasus ini, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra mengimbau keras masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran hadiah, bonus, maupun promosi yang masuk melalui telepon, pesan singkat, atau media elektronik dari sumber tidak dikenal. Kepolisian meminta publik tidak pernah memberikan data pribadi, data perbankan, terlebih data kartu kredit kepada pihak mana pun yang identitas dan kewenangannya tidak dapat dipastikan secara valid.


