Tangkap-Lepas Tongkang Nikel 3 Kali, TNI AL Disebut Main-main di Laut Sultra

Aksi TNI AL di wilayah laut Sulawesi Tenggara menangkap lalu melepas tongkang berisi nikel, mendapat sorotan dan disebut main-main di wilayah laut Sultra. Pasalnya, kegiatan TNI AL tahan dan lepas tongkang nikel sudah tiga kali dilakukan.

Pertama, aksi penahanan Kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 yang memuat ore Milik CV Unaha Bhakti Persada (UBP) pada Agustus 2024.

Kapal ini berlabuh dari Terminal Khusus (Tersus) CV UBP di Kabupaten Konawe Utara.

Saat itu, dilansir dilansir dari sejumlah pemberitaan, Penafaktual.com, pihak Lanal yang melakukan penangkapan, menyatakan kapal tongkang ini memiliki sejumlah masalah.

Diantaranya tongkang sudah tidak layak digunakan (sudah lama). Bahkan alasan lainnya karena kargo yang diangkut TB Marine 58 berasal dari lahan koridor PT Unaha Bhakti Persada (UBP).

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

Tongkang itu juga dituduhkan melebihi batas muat serta tidak ada sertifikat BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) untuk mesin. Tuduhan lainnya, tidak ada asuransi untuk TB/TK. Life jacket kurang 2 unit (seharusnya ada 13 berdasarkan Sertifikat SKPKB).

Beberapa waktu kemudian, kapal dilepas kembali. Namun, pihak Lanal tidak merilis resmi terkait alasan pelepasan.

Kedua, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menahan 2 kapal tongkang di Perairan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tongkang tersebut yakni TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graham 3303 diamankan oleh KRI Bung Hatta-370 dalam operasi penegakan hukum, 25 November 2025.

Kapal-kapal itu diketahui mengangkut ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dari jetty yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Yuh! Hampir Setahun Dipalak, PT Toshida Indonesia Tetap Bayar PNBP Meski Rugi Puluhan Miliar

Namun, kedua kapal tersebut dilepas kembali, sehingga memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak.

Saat itu, dilansir dari Suarasultra.com, Ketua Umum Himarasi Sultra Jefri, menilai keputusan pelepasan kapal sangat janggal.

“Ini benar-benar aneh. Pelanggarannya sangat jelas dan memiliki konsekuensi pidana maupun denda sesuai Undang-Undang Pelayaran. Mengapa bisa dilepas begitu saja tanpa sanksi?” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Jefri, dugaan pelanggaran yang terjadi tidak ringan. Pengapalan dilakukan dari jetty yang sudah disegel KKP, kapal beroperasi tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta tidak lengkapnya dokumen pelayaran termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar UPP Kelas I Molawe.

Pihak TNI AL melalui Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana membenarkan pelepasan dua set kapal tongkang tersebut.

“Benar sudah dilepas karena PT DMS sudah berkomitmen dengan DKP untuk membayar denda kepada negara terkait PKPPRL,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/12/2025) seperti dilansir dari Suarasultra.com.

Ia menjelaskan, saat kapal ditahan PT DMS tengah menjalani proses penghitungan nilai denda di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Saat kapal ditahan, pihak DMS memang sedang berproses terkait angka pembayaran yang akan ditetapkan,” katanya.

Ketiga, pihak TNI AL tahan tongkang yang mengangkut nikel dari wilayah IUP PT Bososi, lalu melepas kembali kapal tongkang di wilayah perairan Konut, Kamis 26 Februari 2026.

Sebelumnya, diberitakan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK. Indonesia Jaya yang menarik tongkang berisi nikel ore asal Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah, pekan ini.

Kapal berawak 11 orang tersebut diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, sehingga melanggar aturan pelayaran. Selain itu, muatan nikel ore disebut melampaui kuota izin RKAB Tahun 2026 sebesar 25%, sehingga dugaan pelanggaran juga terjadi di sektor pertambangan.

Kapal beserta awak dan muatannya sempat diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Terkait pelepasan kembali tongkang ini, Komandan Lanal (Danlanal) Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana yang dikonfirmasi via pesan Whats App mengatakan, kapal tongkang yang memuat ore nikel dari PT Bososi Pratama dilepaskan karena sangkaan awal penahanan tak terbukti.

“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25% dari kuota, bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang masih jauh dari kuota 25%, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penahanan sempat dilakulan karena awal kapal tugboat yang menarik kapal tongkang tak membawa dokumen asli RKAB.

“Karena dokumen RKAB yang asli tidak di kapal

Serta diduga mengangkut muatan lebih dari 25% kuota yang diijinkan pemerintah namun terbantahkan dengan adanya dokumen asli yanh dapat ditunjukkan,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kita senantiasa berkoordinasi dgn Syahbandar serta instansi terkait lainnya, namun apabila ada ketidaksesuaian ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” pungkasnya.

Aksi pihak TNI AL selama tiga kali menahan lalu melepas kembali kapal tongkang berisi nikel disoroti Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sultra.

Menurut Ketua HIPPLAK Sultra, Sahril peristiwa tersebut telah beberapa kali terjadi.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya mesti ada kepastian hukum, ditangkap bukan untuk dilepas, ditangkap untuk diproses hukum,” katanya.

Lanjut jebolan aktivis HMI ini mempertanyakan prosedur penangkapan kapal tongkang yang berujung dilepas.

“Yang kita tahu penangkapan pasti diawali dari informasi awal dan koordinasi penuh dengan pihak terkait seperti syahbandar atau kepolisian, jika barang ini lengkap datanya, artinya tidak ada salah tangkap, atau ditangkap hanya untuk dilepas,” ungkap pemuda asal Konut.

Pihaknya juga menyoroti tidak adanya transparansi ke publik.

“Ini kita dengar tiba-tiba ada kapal tongkang ditangkap, eh tidak lama kita dengar lagi sudah dilepas, jika hal ini berulang, jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum aparat,” katanya.

Sejumlah pihak menyayangkan aksi penangkapan, sebab pihak perusahaan pemilik ore nikel, disebut akan mengalami kerugian jika tongkang atau tugboat tidak beroperasi sesuai jadwal akibat ditahan aparat. Apalagi, jika tugboat atau tongkang disewa dari perusahaan lain.

Sebab, biaya sewa tongkang setiap ukuran berbeda, bisa bernilai hingga puluhan juta rupiah biaya sewa perhari. Jika ditahan selama sepekan atau dua pekan, setiap hari perusahaan pemilik ore nikel mesti membayar sewa tongkang meskipun tidak beroperasi.