Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung dilindungi. Burung sebanyak ini, rencananya akan dikirim ke Surabaya.
Saat terungkap pertama kali, burung endemik Sulawesi Tenggara sebanyak ini ternyata tidak memiliki dokumen karantina (serifikat kesehatan hewan) dan SAT-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri).
Pengungkapan ini, dilakukan bersama Mabes Polairud. Polisi mengungkap kasus saat berpatroli laut diperairan pelabuhan kendarim
Kepala Barantin Sulawesi Tenggara melalui Ketua Tim Gakkum Abdul Rachman mengatakan, total burung yang berhasil diamankan berjumlah 193 ekor.
Jumlah sebanyak ini terdiri atas 22 ekor burung Gagak Sulawesi dan 160 ekor burung Perkici Kuning Hijau. Jenis ini merupakan satwa dilindungi.
“Serta 10 ekor burung Blibong Pendeta dan 1 ekor burung Tuwur Sulawesi. Dari jumlah tersebut, diketahui 5 ekor burung dalam kondisi sakit dan 10 ekor ditemukan mati,” kata Abdul Rachman dalam rilisnya, Selasa (27/1/2026).
Hingga saat ini, pihak karantina belum menjelaskan penyebab 10 ekor burung yang mati. Apakah, disebabkan stres atau sakit hingga mati mendadak.
Abdul Rachman, menjelaskan bahwa penyeludupan burung yang dilakukan telah melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman pidana bagi pelaku tidak ringan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” tegasnya.
Sementara itu kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A, Azhar, Karantina Sulawesi Tenggara terus bersinergi bersama instansi terkait berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merugikan masyarakat.
“Selain merupakan satwa yang dilindungi, burung tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian Influenza di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, burung yang masih hidup dilakukan penahanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan pelepasliaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karantina Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya hayati.


