Gabungan Resmob Polda Sultra dan Polres Kolaka Timur menangkap seorang pelaku pencurian perhiasan bernilai ratusan juta di rumah seorang warga di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara.
Pelaku yang diketahui bernama Evan, terciduk di tempat persembunyiannya Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Selasa (9/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, membenarkan penangkapan. Dia menjelaskan, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beraksi saat rumah korban dalam keadaan sunyi,” ujar Fatoni, Rabu (10/12/2025).
Sebelum berani masuk ke dalam rumah, pelaku terlebih dahulu memastikan kehadirannya diketahui pemilik rumah atau tidak.
Ia perlahan menuju ke sisi rumah korban lalu mematikan tombol meteran listrik milik rumah korban. Hal ini ia maksudkan agar CCTV tidak berfungsi.
Kata Fatoni, aksinya menyebabkaan rumah sudah dalam keadaan gelap. Setelah itu, barulah pelaku melancarkan aksinya masuk mengendap mencari barang berharga.
“Pelaku masuk lewat pintu samping, lalu mengambil brankas perhiasan yang ada di kamar korban. Perhiasan yang dicuri berupa kalung emas serta mainnya 24 gram, cincin 3 buah 15 gram dan lbros 25 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta,” ungkapnya.
Lanjut Fatoni, korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri saat baru pulang dari kerja. Dia melihat kondisi rumahnya sudah dalam kondisi gelap.
“Saat korban masuk dia mendapati kamarnya sudah acak-acakan dan brankas berisi perhiasan miliknya sudah hilang,” bebernya.
Dia berpesan, agar warga selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan tempat tinggal. Ia juga meminta, warga memastikan kembali keamanan rumah sebelum keluar atau bepergian.


