PT Toshida Indonesia di Kolaka Keluhkan Aksi Penahanan Hauling, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pembiaran Premanisme

Aktivitas hauling PT Toshida Indonesia kembali mengalami hambatan setelah sejumlah oknum melakukan penahanan terhadap kendaraan operasional perusahaan. Penahanan tersebut terjadi di titik yang selama ini menjadi lokasi pemalangan pada jalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), Sabtu (31/5/2026).

Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, menyayangkan penahanan tersebut mengingat pihak perusahaan sebenarnya telah mengantongi izin resmi penggunaan jalan dari PT PMS selaku pemilik IPPKH melalui Surat Nomor 0670/PMS-EKST/VIII/2025.

“Izin penggunaan jalan sudah diberikan oleh PT PMS. Namun kegiatan hauling hari ini kembali ditahan di lokasi yang selama ini menjadi titik pemalangan,” kata Asdin Surya kepada media, Sabtu (31/5/2026).

 

Menurut Asdin, para oknum yang melakukan penahanan di Pos SLG berdalih bahwa izin melintas PT Toshida Indonesia dari PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) telah dicabut. Namun, saat pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SLG, Arya, informasi pencabutan tersebut tidak terbukti. Pihak PT SLG justru mengirimkan kembali surat persetujuan izin melintas yang sah.

Diduga Sentuh Kabel Telanjang di Pulau Bokori, Pelajar Asal Kendari Tewas Tersengat Listrik

 

“Setelah kami konfirmasi kepada KTT PT SLG, kami justru kembali menerima surat persetujuan izin melintas Nomor 043/DIR-SLG/SB/VIII/2025 yang sebelumnya diterbitkan PT SLG. Ini menunjukkan bahwa sampai hari ini PT SLG masih memberikan izin melintas kepada PT Toshida Indonesia di wilayah WIUP PT SLG,” ujarnya.

 

Asdin mengungkapkan bahwa persoalan pemalangan ini bukan konflik baru, melainkan telah berlarut-larut selama hampir satu tahun sejak Agustus 2025. Selama periode itu, PT Toshida Indonesia telah berulang kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres setempat, namun hingga kini belum ada kepastian hukum atau jaminan kelancaran operasional.

 

Gempur THM di Kendari, Ditresnarkoba Polda Sultra Ciduk Dua Pengunjung Positif Narkoba

Perkara ini bahkan telah disidangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada 9 Maret 2026 lalu. Rapat tersebut dihadiri lintas instansi meliputi Polda Sultra, Polres Kolaka, Pemerintah Daerah Kolaka, Dinas Kehutanan, hingga Inspektur Tambang.

 

Dalam forum tersebut, DPRD Provinsi Sultra menelurkan tiga rekomendasi utama:

 

1. Penindakan Tegas: Merekomendasikan kepada Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka untuk menindak tegas aksi pemalangan dan pengancaman, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) berkala.

2. Kanal Koordinasi: Membentuk kanal koordinasi resmi yang melibatkan aparat penegak hukum, pemda, dan pihak perusahaan guna mempercepat respons di lapangan.

3. Mekanisme Pengawasan: Meminta Polres menyusun timeline tertulis terkait langkah penanganan agar terdapat mekanisme check and balance bersama DPRD.

Kendati rekomendasi tersebut sudah sangat jelas, Asdin menilai realisasi dan penegakan hukum di lapangan masih mandek dan belum dijalankan secara maksimal oleh pihak berwenang.

“Faktanya, hingga hari ini aktivitas hauling masih kembali ditahan. Padahal rekomendasi DPRD sudah sangat jelas meminta adanya penindakan tegas terhadap pemalangan dan pengancaman. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam RDP tersebut dapat menjalankan hasil rekomendasi yang telah disepakati bersama,” pungkas Asdin.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum secara tajam menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap aksi premanisme dan pemalangan ilegal aktivitas PT Toshida Indonesia di Kolaka, mengingat aktivitas logistik tersebut dihambat di atas lahan IPPKH milik negara yang dialokasikan untuk PT PMS. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret demi tegaknya kepastian hukum investasi di daerah tersebut.