Polemik pemberitaan terkait dugaan kongkalikong sengketa lahan antara oknum pengacara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan (Konsel) resmi bergulir ke ranah hukum. Pengacara Samsuddin SH MH melaporkan Adi Mangidi beserta media online mediacita.com ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan resmi tersebut diterima pihak kepolisian dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: THL/462/VI/2026/Ditreskrimsus tertanggal 19 Juni 2026.
Samsuddin menjelaskan, langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pemberitaan media tersebut pada Rabu (17/6/2026). Dalam artikel tersebut, ia dituding melakukan kongkalikong dengan pihak BPN Konsel untuk memuluskan persoalan sengketa lahan.
“Hari ini, 19 Juni 2026, saya resmi melaporkan Adi Mangidi dan mediacita..com atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Samsuddin saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (19/6/2026).
Samsuddin menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar. Ia menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut telah merugikan reputasi dan nama baik profesionalnya sebagai seorang advokat.
“Saya menghormati kerja jurnalistik, namun setiap pemberitaan harus tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsuddin menyayangkan pihak media yang bersangkutan karena tidak memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sebelum berita ditayangkan. Akibatnya, produk informasi yang beredar di masyarakat dinilai sepihak dan tidak berimbang.
Dalam pemberitaan yang menjadi objek perkara, Adi Mangidi sebelumnya menyebut adanya dugaan kerja sama tidak wajar antara Samsuddin dan pihak Pertanahan Konsel terkait sengketa lahan yang tengah berjalan. Tudingan inilah yang dibantah keras oleh Samsuddin.
Saat ini, laporan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Adi Mangidi maupun redaksi mediacita.com belum memberikan keterangan resmi terkait laporan polisi tersebut.


