DPRD Sentil Polisi: Sejak Januari, Aksi Palang Jalan di PT Toshida Masih Belum Berhenti 

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum terkait belum dijalankannya rekomendasi pengamanan jalur hauling PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Pasalnya, hingga kini aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan tersebut masih terhambat oleh aksi pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menegaskan bahwa jika aksi pemalangan masih terus berlangsung, hal itu menjadi bukti nyata bahwa rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sultra belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Yang jelas tidak dijalankan. Kalau sudah dijalankan, pasti sudah diselesaikan,” ujar Sulaeha Sanusi dengan tegas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sultra, Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Sultra telah menerbitkan rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengambil langkah tegas dalam mengamankan jalur hauling PT Toshida Indonesia. Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari RDP yang digelar pada Januari 2026 lalu.

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak lintas sektor, di antaranya PT Surya Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) selaku pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Rimau, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta perwakilan dari Polda Sultra dan Polres Kolaka.

Polda Sultra Limpahkan Kasus Travel Umrah Ilegal ke Kejari Kendari, Dua Tersangka Diseret ke Meja Hijau

Melihat kondisi di lapangan yang tak kunjung kondusif, Sulaeha menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi ulang dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Langkah ini diambil untuk meminta kejelasan serta mengevaluasi mandeknya tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disepakati bersama.

“Nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak Polda, kenapa rekomendasi ini tidak dijalankan,” tambah Sulaeha.

Adapun tiga poin utama rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD Sultra kepada aparat penegak hukum meliputi:

1. Penindakan Tegas: Merekomendasikan kepada Kapolres Kolaka dan Kapolda Sultra agar melakukan penindakan tegas terhadap aksi pemalakan dan pengancaman, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.

2. Kanal Koordinasi Resmi: Membentuk kanal koordinasi resmi yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan agar setiap persoalan di lapangan dapat direspons secara cepat.

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

3. Mekanisme Check and Balance : Meminta Polres menyampaikan timeline tertulis mengenai langkah-langkah penanganan perkara, sehingga tercipta mekanisme pengawasan yang jelas dengan DPRD.

 

Aksi pemalangan yang terus berlarut-larut ini diketahui telah mengganggu stabilitas operasional pengangkutan ore nikel PT Toshida Indonesia. Selain menghambat iklim investasi dan kegiatan operasional korporasi, kemacetan aktivitas ini juga berdampak langsung pada potensi berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor penjualan ore nikel di wilayah tersebut.