Jejak Residivis 10 TKP Berakhir di Konsel, Tim URC Jatanras Amankan Dua Motor Curian

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan provinsi yang kerap beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini disampaikan Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKP Bangga P Sidauruk STrk MH.

Kata dia, tersangka berinisial G (30), seorang wiraswasta asal Desa Tolowonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan. Ia diringkus polisi di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan, Selasa (30/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Sultra, khususnya di wilayah Kota Kendari. Menanggapi laporan tersebut, Tim URC Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta analisis lapangan bersama jaringan informan untuk memetakan identitas pelaku.

Setelah mengidentifikasi posisi target, petugas langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku di Desa Tolowonua, Kabupaten Konawe Selatan dan berhasil mengamankan pelaku dalam sebuah operasi penggerebekan. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka G merupakan seorang residivis yang mengakui telah melancarkan aksi kejahatannya di sedikitnya 10 TKP wilayah Kota Kendari.

Polda Sultra Limpahkan Kasus Travel Umrah Ilegal ke Kejari Kendari, Dua Tersangka Diseret ke Meja Hijau

Pelaku curanmor yang ditangkapnya Resmob Polda Sultra.

Pelaku curanmor yang ditangkapnya Resmob Polda Sultra.

Dalam menjalankan aksinya, G diketahui tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial B, yang saat ini berhasil meloloskan diri dan terdeteksi kabur menuju wilayah Kabupaten Kolaka. Saat ini, Tim URC Jatanras Polda Sultra telah bertolak ke Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, untuk melakukan pengejaran dan berkoordinasi erat dengan personel buru sergap lokal guna membongkar seluruh jaringan penadah.

 

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan, yakni satu unit Honda Revo berwarna hitam (No. Mesin: JBK3E-1375140, No. Rangka: MHJBK31XMK376949) dan satu unit Yamaha Mio M3.

 

Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan mendalam guna menyisir kemungkinan adanya TKP dan barang bukti tambahan lainnya.

Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

Berdasarkan informasi resmi kepolisian, penangkapan terhadap G mengacu pada laporan polisi nomor LP/B/298/VII/2026/SPKT/POLDA SUL tertanggal 1 Juli 2026.