Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial HNV atas dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Penahanan tersangka HNV dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap dan gratifikasi perpajakan terdahulu yang melibatkan mantan pejabat pajak Yul Dirga dan sejumlah pihak lainnya, yang diterbitkan penyidikannya sejak Februari 2025.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembangan perkara ini berdasar pada fakta-fakta persidangan dan penelusuran aliran dana oleh tim penyidik.
“Kami akan selesaikan apa yang sudah kami mulai dan kami akan selesaikan secara tuntas,” tegas Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Modus Sponsorship Fashion Show Anak
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga HNV memanfaatkan pengaruh dan wewenang jabatannya untuk kepentingan pribadi serta bisnis keluarganya. HNV diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten pada 2011 dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada rentang 2015–2018.
Salah satu modus mencolok yang dibongkar KPK terjadi pada 2016. HNV diduga mengirimkan pesan elektronik (email) kepada bawahannya untuk meminta sponsorship kegiatan fashion show milik anaknya, FP. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangan HNV.
Dari skema tersebut, sejumlah perusahaan menyetorkan uang secara langsung ke rekening anak HNV. Rinciannya, sekitar Rp400 juta mengalir dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta.
Pencucian Valas dan Deposito Belasan Miliar
Tak hanya modus sponsorship, penyidik KPK juga mengendus penerimaan gratifikasi berbentuk valuta asing (valas). Pada periode 2014–2022, HNV diduga menerima valas melalui perantara berinisial BSA, yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, pada rentang 2013–2018, HNV diduga menerima valas dari sejumlah pihak perusahaan yang kemudian ditukarkan melalui beberapa penyedia jasa penukaran uang (money changer) dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Akumulasi dari berbagai skema penerimaan tersebut menempatkan total dugaan gratifikasi HNV sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Ditahan di Rutan KPK & Bidik Aset Luar Negeri
Atas perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK memutuskan menahan HNV selama 20 hari pertama, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad Taufik menambahkan, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. KPK akan terus mendalami penelusuran aset (asset recovery), analisis transaksi keuangan, pemeriksaan saksi, hingga melacak kemungkinan penempatan aset hasil korupsi di luar negeri.
Ancam Kepercayaan Wajib Pajak
KPK menekankan bahwa korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak sistemik yang sangat luas. Sebagai lembaga yang mengemban fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepatuhan pajak, penyalahgunaan kewenangan di DJP berpotensi merusak iklim perpajakan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penerimaan negara.
KPK mengimbau seluruh aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan DJP, untuk terus menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi maupun benturan kepentingan. Seluruh proses hukum dipastikan berjalan transparan, objektif, dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


