RDP Tak Berfungsi: Tanpa Alasan Jelas Polisi Biarkan Aksi Palang Jalan Hauling di Pomalaa

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara tak mampu menghalau aksi palang jalan jauling tambang nikel di Desa Sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Hingga Minggu (1/2/2025), polisi tidak mampu menghentikan aksi pemalangan jalan yang terus berlanjut di wilayah jalur menuju Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Sejumlah pria yang berpakaian seragam perusahaan, terlihat ngotot dan mengancam sopir truk tambang hingga Minggu (1/2/2026). Mereka masih menghalangi jalur trayek kendaraan angkutan tambang di wilayah itu.

Kondisi ini, menghambat proses pengangkutan ore nikel sejumlah perusahaan menuju jetty (pelabuhan) terdekat.

“Kita masih dihalangi ini, belum bisa lewat,” ujar Arwan, salah seorang sopir truk.

Sebelumnya, terungkap saat RDP di DPRD Sultra, Kamis (29/1/2026) akibat aksi pemalangan sejak Agustus 2025, sejumlah perusahaan mengalami kerugian. Mereka mengakui dipaksa membayar 1,5 dolar per metrik ton agar bisa menuju Jetty PT PMS. Jika tak dibayar, mereka tak bisa lewat.

Diduga Berzina di Rumah Mertua, Dua Oknum Guru PPPK di Konawe Digerebek Istri Sah

Padahal, setiap jamnya, operasi perusahaan dihitung sebagai pajak negara yang mesti dibayarkan.

Saat DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menghadirkan sejumlah pihak termasuk polisi dan perusahaan di wilayah itu.

Namun, PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) perusahaan yang diduga membekingi aksi premanisme di jalur hauling tidak hadir. Saat dihubungi oleh DPRD Provinsi Sultra, pihak perusahaan absen di rapat dengar pendapat untuk mencari solusi bersama.

Kapolres Kolaka melalui kasat reskrim, seperti tak berdaya menurunkan anggotanya. Hal ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober.

Dia mengatakan, pihaknya belum menurunkan pasukan di lokasi pemalangan jalan. Untuk menurunkan personil pengamanan di lokasi, Kasat mengakui harus berkoordinasi dengan Kapolres.

Ketua DPRD Sultra Hanya Duduk Kursi Belakang Saat Rakerwil, Pendiri Nasdem Berang

“Saya harus lapor Kapolres dulu jika menurunkan personil untuk menghalau massa dari lokasi jalan,” ujar AKP Fernando.

Tak Berguna Rekomendasi DPRD

Sebelumnya, Pihak DPRD Sulawesi Tenggara sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting dari hasil RDP, Kamis (29/1/2026). Hal ini disampaikan Dalam rapat dengar pendapat, anggota Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi.

Dia mengatakan, pihaknya meminta agar ada tindakan tegas terhadap premanisme di wilayah palang jalan kabupaten Kolaka.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman,” ujar Suwandi Andi.

Namun, pernyataan Suwandi Andi hanya seperti angin lalu. Polisi tidak menurunkan personil di wilayah itu. Juga tak menghalau aksi premanisme yang terjadi sampai hari ini.

Diantara rekomendasi DPRD Sultra yakni :

Meminta Polda dan Polres menindak tegas dugaan pelanggaran melawan hukum dan menggangu ketertiban umum. DPRD juga meminta polisi mengusir massa di lokasi jalan tambang.

Meminta transparansi diterbikan SP2HP oleh polisi terkait penghalangan jalan, karena semua pekerja di lokasi memprioritaskan pekerja lokal.

Indonesia negara hukum, polisi harus bertindak tegas terhadap hal-hal yang mengganggu keamanan. Sehingga, kinerja perusahaan tetap tidak terganggu agar fokus membantu kehidupan warga lokal dan menyetor pajak ke negara.

Akar Masalah

Diketahui, ada dua pelabuhan (Jetty) yang bisa dilalui karyawan perusahaan saat mengangkut hasil tambang. Keduanya yakni, jetty PT PMS dan satunya Jetty PT Gasing.

Sebelumnya, perusahaan membongkar dan memuat hasil nikel di Jetty PT Gasing. Namun, sejak Agustus 2025, beberapa perusahaan memilih membongkar di Jetty PT PMS.

Alasannya, Jetty PT PMS ini berjarak sangat dekat dibanding melalui PT Gasing. Sebab, karyawan perusahaan harus menyetir menempuh jarak 27 kilometer dengan banyak resiko agar sampai di pelabuhan PT Gasing. Sedangkan, jika melalui PT PMS, jarakya sangat dekat.

Sebagian besar perusahaan yang hilir mudik di wilayah itu, menolak membayar karena menganggap hal ini sebagai tindakan pemerasan. Namun, sebagian terpaksa memilih membayar agar bisa lolos ke pelabuhan. Perusahaan pertambangan di wilayah ini kesal, sebab mereka mesti membayar dua kali, kepada negara dan warga di lokasi.

Aksi ini, sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Namun, pihak kepolisian belum mengambil sikap tegas. Alasannya, masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa dirugikan, belum membuat aduan ke kepolisian.

Warga yang merasa kesal, menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026). Mereka menuntut, polisi segera menangkap warga yang meresahkan mereka beraktivitas.

“Mereka (warga) menduduki hutan, padahal jelas, posisi hutan ini dilarang dalam undang-undang,” ujar Eko Ramadan.

Eko mengatakan, Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berisi larangan bagi siapa pun untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Namun, warga yang berada di lokasi tidak mengindahkan aturan ini.

“Mereka malah kami anggap menghalangi investasi, karena kami anggap menggangu perusahaan menyetor pajak ke kas negara,” tambah Eko.

Namun, aksi demonstrasi ini juga berguna sa sekali. Polisi dan pemerintah di wilayah itu belum mengatasi aksi palang jalan. Padahal, semua perusahaan memiliki izin resmi dan administrasi yang sah untuk melakukan proses bongkar muat serta produksi.