Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mencatat sejarah penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia. Pada Selasa, 23 Desember 2025, majelis hakim membacakan putusan dalam
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel PT AMIN, kembali bergulir Selasa (23/12/2025). Kasus yang beproses di PN Tipikor Kendari ini, menghadirkan dua terdakwa yang dinilai majelis hakim menyalahgunakan wewenang terkait pengangkutan dan penjualan bijih nikel ilegal.
Pada agenda sidang putusan ini, kedua terdakwa Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo hadir di persidangan. Haliem Oentoro diketahui sebagai Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Sedangkan, Heru Prasetyo, diketahui selaku Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Dari jalannya persidangan, majelis hakim PN Tipikor Kendari menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendapat hakim, mendukung tuduhan JPU Kejati Sultra sebelumnya.
Dengan adanya sejumlah bukti kuat yang diajukan JPU, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Haliem Oentoro dan Heru Prasetyo.
Haliem Hoentoro, dijatuhi pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sedangkan, Heru Prasetyo,dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mengenai putusan, terdakwa Haliem Hoentoro menyatakan menerima putusan majelis hakim. Adapun jaksa penuntut umum dan terdakwa Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Rangkaian Kasus Kepala Syahbandar Kolaka
Dalam kasus yang melibatkan kedua terdakwa, ada nama PT AMIN (Alam Mitra Indah Nugraha). Perusahaan ini, merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
PT AMIN beroperasi berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)nya, di Desa Patikala, Kecamatan Tolala.
Masalah mulai bergulir tahun 2023. Berawal saat PT AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.
Pada Juni 2023, Direktur PT KMR dan salah seorang tersangka membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT AMIN.
Hal ini untuk mengelabui aparat dan pemerintah setempat, agar seolah olah ore nikel dari IUP PT PCM berasal dari wilayah IUP PT AMIN. Kesepakatan ini, berlanjut dengan penandatangan Perjanjian Jasa Pelabuhan Direktur PT Kurnia Mining Resource dengan Tersangka Mulyadi terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN
Tersangka Supriyadi selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas Il Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR.
Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, akan tetapi Tersangka Supriyadi telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN tersebut. Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 AJo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


