Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) sudah menyiapkan sanksi penegakan hukum bagi perusahaan perusak hutan di wilayah Sultra. Hingga Kamis (25/12/2025), sudah ada belasan perusahaan tambang di Sultra yang masuk list Satgas PKH dan wilayahnya sudah dipasang plang.
Soal denda administratif, Satgas sudah dibekali sejumlah aturan. Terkait penyelesaian denda ini, lembaga bentukan Prabowo Subianto ini, sudah menyiapkan opsi penegakkan hukum. Targetnya, korporasi yang enggan melakukan pembayaran denda administratif dari penguasaan lahan hutan secara tidak sah bisa lebih taat aturan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada AnoaTimes. Com, 15 Desember 2025 lalu via seluler.
“Apabila tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan satgas akan melakukan penegakan hukum represif termasuk pendekatan pidana apabila diperlukan, baik terhadap korporasi mapun terhadap pengendali atau individu orang per orangan,” ujar Barita.
Saat ini, kata Barita terdapat 71 perusahaan atau korporasi yang telah dijatuhkan denda administratif karena melakukan aktivitas didalam kawasan hutan tanpa dilengkapi izin dari lembaga terkait. Total denda administratif dari 71 perusahaan tersebut ialah Rp 38 T.
“Dari jumlah 71 korporasi terdapat 49 korporasi sawit dengan nilai denda yang dijatuhkan Rp 9,42 T sedangkan 22 korporasi tambang Rp 29,2 T, ” Ujar Barita saat konfrenai pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Terbaru, Rabu 24 Desember 2025, Satgas PKH menyerahkan hasil dari denda administratif yang telah dibayarkan sejumlah korporasi senilai Rp 2,3 T kepada negara. Penyerahan denda administratif ini bersamaan dengan penyerahan hasil rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 4,28 triliun, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 6,62 triliun.
Untuk diketahui, terhitung pada 15 Desember 2025 lalu, dari korporasi sawit yang sudah masuk kedalam ashrow acount sawit 1,761 T, ditambah yang sudah menyatakan siap untuk membayar 83,3 m sehingga total Total sawit 1,844 T.
Untuk korporasi tambang yang sudah masuk ke dalam acount satgas Rp 500 M, yang sudah menyatakan kesanggupan bayar ada 1,643 T, ditambah 1,594 T sehingga total 3,738 T.
Publik tentu menyerahkan harapan besar kepada pemerintah untuk dapat menindak tegas para perusak kawasan hutan yang telah lama mengambil keuntungan dari hasil menggarap kawasan hutan secara tidak sah.


