Walhi Sultra: Berpihak ke Pengusaha, Bupati Konawe Selatan Gagal Atasi Konflik Agraria di Angata

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara menegaskan, konflik agraria di Angata Konawe Selatan, membuktikan Bupati Konawe Selatan gagal total menyelesaikan konflik agraria. Diketahui, sekitar 50 rumah kebun di Angata hancur dan rusak dibakar perusahaan sawit PT Marketindo Selaras.

Walhi mengungkapkan, alih-alih melindungi rakyat, Bupati Konawe Selatan justru menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.3.1 tertanggal 23 Juli 2025. Surat ini berisi Himbauan Penyelesaian Perselisihan Lahan Melalui Jalur Hukum.

“Secara nyata, isinya lebih berpihak kepada PT Marketindo Selaras dibandingkan masyarakat tani,” kata Ketua Walhi Andi Rahman, Minggu (1/2/2026).

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah melarang masyarakat melakukan aktivitas apa pun di areal ±1.300 hektare. Sedangkan, PT Marketindo Selaras masih diperbolehkan melakukan aktivitas pemeliharaan tanaman.

“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan terang-terangan kepada korporasi dan sekaligus merampas ruang hidup masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola wilayah tersebut,” lanjut Andi Rahman.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Walhi Sulawesi Tenggara menilai, surat edaran ini bukan solusi. Melainkan akar masalah yang memperparah konflik.

Dengan dalih “kondusivitas” dan “jalur hukum”, pemerintah daerah menciptakan netralitas semu yang pada praktiknya melanggengkan ketimpangan kuasa antara perusahaan dan petani.

Lebih serius lagi, PT Marketindo Selaras diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran. Namun fakta di lapangan menunjukkan, negara justru memberi ruang aman bagi aktivitas perusahaan ilegal, sementara masyarakat dikorbankan.

Eskalasi kekerasan yang terjadi mulai dari penggusuran paksa hingga pembakaran rumah warga membuktikan bahwa pendekatan kebijakan Bupati Konawe Selatan gagal total melindungi rakyat.

Karena itu, Walhi Sulawesi Tenggara menegaskan Bupati Konawe Selatan tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang ia keluarkan.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Konflik Agraria yang terjadi adalah cermin buruk tata kelola agraria di Konawe Selatan, di mana kepentingan investasi ditempatkan di atas hak asasi manusia dan keadilan agraria, bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.