Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan olah TKP pencurian kayu jati di Cagar Alam Tampo Kabupaten Muna, Kamis (26/2/2026). Gakkum Kehutanan turun bersama Korwas PPNS Polda Sultra, BKSDA Sultra, Polsek dan Koramil Tampo.
Dari hasil penelusuran di lokasi, pelaku berinisial R (29) ternyata tidak sendirian beraksi. Ia bersama 7 orang lainnya berupaya mencuri kayu jati di wilayah Cagar Alam Tampo yang hanya tersisa seluas 10,5 hektare saja.
Hal ini diungkapkan Koordinator PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Tenggara Suyono Makruf SSos MAP.
“Pelaku R yang tertangkap, bukan otak intelektual. Kita sementara kejar yang lainnya,” ujar Suyono, Kamis (26/2/2026).
Pelaku berinisial R, mengaku dia hanya membantu mengangkut kayu. Namun, belum mengetahui akan dibawa kemana kayu ini.
Saat akan membawa keluar kayu dari hutan itulah, aksi para pelaku ketahuan aparat. Mereka lalu dikejar.
“Saat pelaku dikejar, R yang berhasil tepergok, ia sempat pingsan,” ujar Suyono, didampingi pihak BKSDA Sulawesi Tenggara La Kaida.
Dari hasil peninjauan ukuran, kayu jati yang hendak dicuri para pelaku hampir sepanjang 7 meter setelah ditebang. Diameter pangkal sepanjang 70,9 sentimeter dan diameter ujung sepanjang 70,5 sentimeter.
BKSDA melalui Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi Tenggara sudah melakukan pemasangan papan larangan di wilayah Cagar Alam Tampo.
Gakkum juga sudah melakukan penyidikan berupa penanganan barang bukti dan pemanggilan pihak terkait.
“Kita mengembangkan penyidikan untuk pengungkapan tersangka lainnya,” kata Suyono.
Mewakili BKSDA Sulawesi Tenggara dan Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi, Suyono menyampaikan terimakasih terhadap masyarakat tampo, tokoh pemuda muna dan pemerintah kecamatan Napabalano serta kelurahan Napabalano. Dia berharap, semua pihak terkait terus mendukung dan berperan serta menjaga dan mengamankan jati tertua dan terbesar di Cagar Alam Napabalano Tampo Kabupaten Muna.


