Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari. Seorang pria berinisial IK, warga asal Kabupaten Kolaka, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 1,026 kilogram pada Minggu (26/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhi Samsu Alam, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kristianto dan Kasubdit II Kompol Aryo Damar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian intensif
Kombes Pol Amri menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuntutan terhadap target. Pelaku diketahui berangkat dari Kolaka menuju sebuah hotel di Kendari.
“Kami buntuti pelaku saat menuju hotel. Begitu pelaku keluar dari hotel, langsung kami lakukan penyergapan. Di dalam tas ranselnya, kami temukan paket besar sabu seberat 1 kilogram. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di mobil pelaku, ditemukan lagi 0,26 gram sabu,” ujar Kombes Pol Amri dalam konferensi persnya
Berdasarkan pengakuan tersangka IK, barang haram tersebut diambil di kamar 614 lantai 6 hotel tersebut atas arahan seseorang berinisial OXy. Menariknya, polisi menemukan fakta bahwa kamar tersebut dipesan oleh seseorang di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan data identitas pemesan yang telah dikantongi penyidik.
Selain sabu yang dikemas dalam 11 paket kecil, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya 300 lembar saset plastik kosong, satu buah tas ransel, isolasi, satu unit ponsel, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku
Mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil membawa barang tersebut kembali ke Kabupaten Kolaka. “Nilai ekonomis dari sabu ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polda Sultra berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 6 orang,” lanjut Amri
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. IK terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.


