Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara seluruh aktivitas operasional PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang melintasi wilayah pemukiman warga di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5/2026).

 

Langkah tegas ini diambil setelah Brigjen Pol Mohamad Irhamni melakukan peninjauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sempat viral di media sosial dan media arus utama karena menyisakan kubangan raksasa. Dalam kunjungan tersebut, Irhamni didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Doddy Ruyatman dan Kapolres Konsel AKBP Febry Sam.

 

“Hari ini juga, kami bekukan izin perusahaan yang melalui wilayah pemukiman warga,” tegas Irhamni di hadapan warga, pihak perusahaan, serta Wakil Bupati Konawe Selatan yang turut hadir di lokasi.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Irhamni menjelaskan bahwa meskipun PT WIN mengantongi izin operasional yang sah dan masih berlaku, keselamatan masyarakat di sekitar area tambang tetap menjadi prioritas utama. Ia menambahkan, jika di masa mendatang ditemukan cadangan nikel di area tersebut dan perusahaan ingin melanjutkan operasinya, maka relokasi warga wajib dilakukan terlebih dahulu. Sebaliknya, jika tidak ada cadangan nikel, status quo akan diberlakukan secara permanen.

 

Keputusan pembekuan ini diwarnai ketegangan. Rombongan Bareskrim Mabes Polri sempat diadang oleh puluhan massa yang mendukung keberadaan tambang. Kelompok warga yang pro-PT WIN ini meneriakkan dukungan dan mengaku merasa sangat terbantu oleh kehadiran perusahaan sejak tahun 2018.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Kendati diadang massa pro-tambang, Irhamni tetap meluangkan waktu mendengarkan keluhan dari kelompok warga yang terdampak negatif. Ayunia, perwakilan warga yang menolak aktivitas tambang, membeberkan dampak buruk yang mereka rasakan. “Mulai dari sumber air yang tercemar, hingga terganggunya sumber mata pencaharian warga nelayan di perairan sekitar. Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Ayunia.

 

Tunda Eksekusi Lahan PT OSS, Ketua PN Unaaha Dinilai Tabrak UU Mahkamah Agung

Senada dengan warga, perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sultra, Mando Maskuri, memaparkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT WIN, salah satunya melakukan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

 

Di sisi lain, General Manager PT WIN, Nuriman, membantah keras tudingan bahwa aktivitas di dekat pemukiman tersebut merupakan penambangan nikel. Menurutnya, proyek yang dikerjakan adalah fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan air bersih, pembuatan cincin sumur, perataan lahan, penimbunan lubang, hingga mitigasi banjir. Ia juga berkilah bahwa material di kubangan tersebut tidak mengandung nikel, melainkan semen, lempung, dan pasir batu.

 

Meski demikian, pihak manajemen PT WIN menyatakan pasrah dan menghormati keputusan penegak hukum terkait status quo ini. “Karena dari awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami tidak mempermasalahkan status quo tersebut,” pungkas Nuriman.

 

Di akhir peninjauannya, Brigjen Pol Mohamad Irhamni mengimbau agar seluruh masyarakat menahan diri dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi kegiatan ilegal, tanpa harus melakukan aksi sepihak yang dapat mengganggu ketertiban umum.