ART Tukar Emas Majikan Asli Jadi Palsu, Korbannya Lansia

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang wanita berinisial DE (37) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku nekat mencuri perhiasan emas milik seorang pensiunan PNS. Modusnya, di ART tukar emas majikan asli jadi palsu.

Peristiwa pencurian ini terjadi di kediaman korban, Nurul Ichsan, yang berlokasi di Jalan Bougenvile, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Aksi pencurian ini mulai terungkap pada Sabtu (26/03/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, korban memberitahu anaknya (pelapor) bahwa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci lemarinya telah raib. Perhiasan yang hilang berupa satu buah kalung seberat 20 gram dan satu buah gelang seberat 5 gram.

Modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik. DE diduga masuk ke dalam rumah saat korban sedang tidak berada di tempat. Ia kemudian mengambil perhiasan asli dan menggantinya dengan perhiasan imitasi (palsu) agar korban tidak langsung menyadari kehilangan tersebut.

 

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Motif dan Kerugian

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).

 

Proses Hukum

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Kapolsek Kemaraya Iptu Busran mengatakan, kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib Jumat (27/03/2026) pukul 18.57 WITA.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekening transaksi penjualan emas.

“Atas perbuatannya, tersangka DE kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,” ujar Iptu Busran.

Pelaku terancam hukuman penjara sebagai pertanggungjawaban atas tindakannya