Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara menyoroti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU). Mereka menduga, perusahaan tambang nikel ini diduga tetap melakukan penguriman ore nikel meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Koordinator P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua tongkang, yakni Entrada 3301 dan Megan, sedang melakukan pemuatan ore nikel di dermaga (jetty) pada Minggu (5/4/2026). Padahal, berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, aktivitas produksi dan penjualan dilarang setelah 31 Maret jika RKAB belum disetujui.
“Kami mempertanyakan legalitas dokumen yang digunakan untuk penjualan tersebut. Jika RKAB 2026 belum ada, maka aktivitas ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar Jefri.
Selain masalah perizinan, PT KKU juga diterpa isu keselamatan kerja. Jefri menyebut sering terjadi kecelakaan di jalur hauling KM 03 dan KM 07 yang melibatkan kontraktor perusahaan, namun belum ada langkah penindakan tegas.
Sorotan juga diarahkan kepada PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM) selaku pemilik jalur hauling. Jika dugaan pelanggaran RKAB PT KKU terbukti, PT IBM dianggap turut memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. P3D Konut mendesak aparat penegak hukum dan pihak Syahbandar segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran UU Minerba Nomor 3 Tahun 2022 ini.


