Rugi Sejuta! Kronologi 3 Pria di Kendari Diduga Jual Perempuan Dibawah Umur Lalu Peras Pelanggan

Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Sultra menciduk tiga orang pria di Kendari bersama seorang wanita di kawasan Kampus UHO Kendari, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Ketiganya yakni, KK RN (27), BM SK (26) dan DM (36).

Tiga orang orang ini, diamankan usai diduga menjual seorang perempuan berusia dibawah umur berinisial RS KR (17). Diketahui, ketiga pria berusaha menjajakan RS KR di sebuah rumah penginapan di Lorong Pelindung Depan Kampus UHO Kendari.

Diketahui, penangkapan ketiga pelaku, dipimpin Komandan Tim Bripka Boy Sagita bersama beberapa orang anggota Samapta Polda Sultra. Ketiga pelaku tertangkap berada tak begitu jauh dari lokasi penginapan.

Awalnya, petugas yang berpatroli mencurigai gerak-gerik ketiga pelaku di Lorong Pelindung, Kelurahan Kambu, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, ketiganya langsung dihampiri petugas. Dua diantara pelaku, memegang senjata tajam jenis parang dan badik.

Setelah diinterogasi, mereka mengakui, sedang menunggu rekannya seorang perempuan yang berada di dalam sebuah kamar penginapan di dekat lokasi mereka.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

“Saat memeriksa mereka di lokaso, kami menemukan dua senjata tajam berupa parang dan pisau badik yang dibawa para terduga pelaku,” kata Bripka Boy Sagita kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Hasil interogasi sementara mengungkap fakta mengejutkan. Ketiganya ternyata sedang memantau situasi di sekitar salah satu hotel untuk melancarkan aksi penipuan.

“Mereka menunggu rekannya, seorang perempuan berinisial RS KR yang sudah berada di dalam salah satu kamar penginapan di sekitar lokasi,” tambahnya.

Tim Patroli lalu menuju ke hotel yang dimaksud. Mereka menemukan , dan menemukan perempuan berinisial RS KR (17) di kamar nomor 17. Di dalam kamar tersebut, R sedang bersama seorang pria yang diduga merupakan pelanggan jasa kencan dari aplikasi MiChat (aplikasi hijau).

Setelah itu, para pelaku lalu dikumpulkan dan diinterogasi di lokasi kejadian. Terungkap setelahnya, ketiganya menjajakan R kepada pemuda tersebut melalui aplikasi online.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Modusnya, pemesan diajak bertemu langsung di dalam kamar penginapan. Setelah tiba di kamar, pemesan mesti mentransfer sejumlah uang ke akun pembayaran online milik rekan si wanita.

Setelah pemesan mengirim uang, wanita yang berada di dalam kamar beralasan, uang yang dikirim si pemesan belum masuk. Saat terjadi perdebatan, ketiga pelaku yang menunggu di luar kamar, akan langsung datang menggedor pintu dan mengancam si pemesan dengan senjata tajam untuk segera pergi dari lokasi.

“Saat kami tanya di lokasi, pemesan sudah kirim uang tapi kata si wanita uangnya belum masuk,” ujar Bripka Boy Sagita.

 

Aksi Sudah Sering Berhasil

Dari pengakuan RS KR, wanita dibawah umur yang terciduk di dalam kamar, ia mengakui sudah sering beraksi.

Ia mengklaim tidak pernah menikmati hasil uang dari para pelanggan karena seluruhnya dirampas oleh ketiga pria tersebut.

Keberadaan sajam yang dibawa pelaku diduga kuat digunakan untuk mengintimidasi pelanggan jika terjadi keributan saat uang diminta paksa.

Kini, drama ‘aplikasi hijau’ ini berakhir di tangan polisi. Ketiga pria tersebut, bersama R dan sang pelanggan, telah digelandang ke Mapolresta Kendari.

“Semuanya kami serahkan ke Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Boy Sagita.

Boy Sagita menambahkan, salah seorang pria yang diamankan pihaknya, aksi pria di Kendari jual wanita pernah beraksi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Baruga. Hal ini berdasarkan laporan dari salah seorang pengelola hotel.